Selasa, 30 Maret 2010

www.vivanews.com

Kronologi Penangkapan Hakim IB-Pengacara AS
Sejumlah penyidik mulai bergerak sejak pukul 05.30 dari Gedung KPK.
Selasa, 30 Maret 2010, 14:34 WIB
Arry Anggadha, Suryanta Bakti Susila
(VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah menguntit pergerakan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berinisial IB dan pengacara berinisial AS sejak dua pekan lalu.

"Kita dapat info dari masyarakat dua minggu lalu dilakukan penyelidikan, diikuti dapat tadi itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.

Sejumlah penyidik mulai bergerak sejak pukul 05.30 dari Gedung KPK. Mereka langsung menuju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jalan Cikini Raya, Jakarta. Menurut Johan, sekitar pukul 09.00 Hakim IB dan pengacara AS keluar dari Pengadilan TUN itu. "Mereka keluar dengan dua mobil berbeda lalu kita ikuti," jelasnya.

Penguntitan berlangsung hingga Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih. Kemudian pengacara AS tiba-tiba mengeluarkan kantong plastik warna hitam. "Tak lama KPK langsung melakukan penangkapan," jelasnya. "Dari dalam kantong plastik itu ditemukan Rp 300 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua amplop besar."

KPK menduga uang itu adalah suap agar perkara yang sedang diproses dapat dimenangkan Hakim IB.

Selain uang, KPK juga menyita dua telepon selular dan mobil milik mereka Kijang Inova dan Honda Jazz. Saat ini baik hakim dan pengacara sedang menjalani penyidikan di Gedung KPK.

• VIVAnews
komentar
SADAR
30/03/2010
nah..hakim (peradilan) dan pengacara (lawyer)...lagi..neh...jangan jangan kasus gayus bermasalah di badan peradilan pajak..(itu diluar dirjen pajak)...mungkin
Teguh susanto
30/03/2010
parah pisan teu hakim teu polisi teu orang pajak lalieur;;;;;;;;;;;
Finaldo Moechtar
30/03/2010
Satu lagi prestasi KPK. Selamat !
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar